Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Tugas dan Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID)
(1) Tugas dan fungsi Atasan
Tugas Atasan
a. membanguan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien
b. Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.
c. Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID.
d. Menetapkan standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.
Fungsi :
a. Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan
b. Mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi.
(2) Tugas dan fungsi ketua.
Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa
Fungsi
a. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa Bulakan.
b. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi nyang terbuka untuk Publik.
c. Penyelesaian sengketa Informasi.
(3) Tugas dan fungsi Sekretariat
Tugas :
Merencanakan, melaksanakan mengkordinasikan, mengkonsoltasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi dari PPID Desa.
Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
b. Pelaksanaan kordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa
c. Pelaksanan kordinasi dan kosolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
d. Pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
e. Pelaksanaan kordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
(4) Tugas dan fungsi bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi
Tugas:
a. Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik.
b. Melaksanakan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan
c. diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi.
d. Melaksanakan sosialisasi
e. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi.
f. Menyiapkan bahan penyajian informasi
g. Menyusun topik topik pelayanan informasi
Fungsi :
a. Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi.
b. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
c. Pengelolaan dan pengembangan dibidang Informasi dan dokumentasi publik
d. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
e. Penyediaan informasi dan dokumentasi.
f. Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.
(5) Tugas dan fungsi Bidang pengolah data dan klasifikasi Informasi dan dokumentasi.
Tugas :
a. Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi
b. Melaksanakan pemngelolaan data dan Informasi
c. Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi
d. Menyusun rencana dn program pengelolaan data dan Informasi
e. Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi
f. Melaksanakan identifikasi data dan Informasi
g. Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi
Fungsi :
a. Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi
b. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi publik
c. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
d. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.
(6) Tugas dan Fungsi bidang Penyelesaian sengketa informasi
Tugas :
a. Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik
b. Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolaksn memberikan
c. infomrasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau Pengguna Informasi.
e. Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.
Fungsi :
a. Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi
b. Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi
c. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi
d. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa.
Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik; Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat: